Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Dan menemukan bagaimana tanggungjawab negara melalui peraturan perundang-undangan yang bisa didapat masyarakat apabila Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat tersebut dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normaitf. dengan menggambarkan jawaban atas permasalahan melalui hasil dari penelitian penulis dengan cara mendeskripsikannya
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Beberapa Pasal Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 belum memenuhi prinsip-prinsip HAM sebagaimana dalam UUD 1945. Hal ini tentu saja dapat membungkam banyak suara dan aspirarsi masyarakat yang dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah sehingga bisa menciptakan sebuah sistem “anti kritik” untuk pemerintah dalam menerapkan sistem otoriter pada aturan itu sehingga dapat menimbulkan konflik sosial berkelanjutan. Selain itu, Pasal-Pasal dalam Permenkominfo No. 5 tahun 2020 juga belum mengakomodir hak-hak warga negara yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia khususnya Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Kedua, Frasa yang digunakan dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tersebut mengandung ragam penafsiran sekaligus tidak memiliki kejelasan tolak ukur terkait apa saja persoalan yang dapat disebut “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”. Ketidakjelasan tolak ukur semacam itu dapat memberikan peluang terjadinya pelanggaran terhadap hak warga negara sebagai pengguna jasa elektronik karena kekuasaan negara memiliki akses untuk melaporkan setiap bentuk ekspresi warga negara.
Kata Kunci: Peraturan Menteri, Hak Asasi Manusia, Penyelenggaran Sistem Elektronik.