Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum islam mengenai penundaan pembagian harta warisan, dan untuk mengetahui apakah dampak yang terjadi jika penundaan pembagian harta warisan ini terus berlanjut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Menotde penelitian normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan menganalisa bahan hukum berupa bahan kepustakaan, jurnal-jurnal hukum dan buku-buku teks atau data sekunder yang berkaitan dengan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Asas Ijbari yang terdapat dalam hukum kewarisan Islam mengandung arti paksaan, dijalankanya asas ini dalam hukum kewarisan Islam mengandung arti bahwa peralihan harta tersebut terjadi dengan sendirinya menurut ketentuan Allah SWT tanpa tergantung kepada kehendak dari pewaris ataupun permintaan dari ahli warisnya, sehingga tidak ada satu kekuasaan manusia pun dapat mengubahnya dengan cara memasukkan orang lain atau mengeluarkan orang yang berhak. Asas individual dalam hukum waris menurut Islam yaitu setiap ahli waris memiliki hak pada bagian yang didapatkannya tanpa terikat dengan ahli waris yang lain. Seseorang yang telah diberikan hak individual untuk menerima harta warisan harus segera diberikan hak tersebut, karena itu memang merupakan haknya yang tidak dapat diambil dan dipergunakan oleh orang lain. Kedua, Dalam hukum kewarisan Islam jika terjadi kematian maka harta yang ditinggalkan secara otomatis akan berpindah kepada ahli warisnya. Jadi jika terjadi penundaan atau penangguhan ini apabila dilihat dari asas kewarisan Islam yaitu Asas Ijbari, maka hal ini tidak sejalan dengan apa yang ditentukan bahwa pembagian harta warisan harus segera dilaksanakan setelah terjadinya kematian. Ketentuan waris Islam menganjurkan pembagian warisan harus segera dilaksanakan karena dikhawatirkan terjadi berbagai konflik internal dalam keluarga atau harta warisan yang nilai atau jumlahnya tidak akan sama apabila tidak disegerakan. Sebab harta peninggalan biasanya tidak hanya berupa uang saja, namun bisa terdapat tanah atau bangunan atau barang yang memiliki nilai.
Kata Kunci : Harta, Warisan, dan Hukum Islam