Abstract:
Muhammad Riswan Yustiwandi, 1810413110012, 2022, Hubungan Tata Kerja Antara DPRD Dengan Pemda Dalam Pembuatan Peraturan Daerah Tentang Protokol Kesehatan Di Kabupaten Kapuas, di bawah bimbingan Samahuddin Muharram.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas tentunya melalui tahapan yang panjang sebelum disahkan. Proses pembuatan peraturan daerah Kabupaten Kapuas dilakukan dengan melibatkan pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD. Hal ini dilakukan agar setiap instansi terkait dapat melakukan negosiasi kebijakan dengan kepentingan yang sama, yaitu memenuhi kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggambarkan secara jelas proses dan situasi yang penulis temukan di lapangan berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan dan hasil wawancara. Semua data -data yang didapatkan akan dikombinasikan untuk mengetahui bagaimana hubungan tata kerja antara Pemerintah Daerah dan DPRD, bagaimana proses pembuatan Peraturan Daerah dan siapa saja yang terlibat dalam proses penyusunannya.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa dalam pembuatan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki kedudukan yang sama sebagai mitra kerja dan rancangan peraturan daerah bisa diinisiasi oleh Pemerintah Daerah maupun DPRD. Dalam penyusunan Peraturan Daerah dimulai dari tahap pertama yaitu penyusunan Raperda, Rapat Paripurna tahap I, Raperda diserahkan ke Bapemperda dengan memuat DIM, Rapat Paripurna tahap II, penyampaian surat ke Provinsi mengenai perda yang sudah ditandatangani, Provinsi melakukan Evaluasi atau Fasilitasi, rapat Bapemperda, Register Perda, dan kemudian ditetapkan oleh Bupati Kapuas. Proses pembuatan Peraturan Daerah dilakukan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, dan untuk Peraturan Menteri Dalam Negeri yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dalam beberapa kasus pembuatan Peraturan Daerah dilakukan dengan memasukan kepentingan masyarakat sebagai bahan pertimbangan.
Proses penyusunan peraturan daerah di Kabupaten Kapuas sudah cukup baik dengan selalu memperhatikan kepentingan masyarakat dan kedepannya agar tetap bisa mempertahankan kepentingan masyarakat apabila perda yang dibahas berhubungan langsung dengan masyarakat luas.