Abstract:
Sewa-menyewa mobil memerlukan adanya perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh para pihak yaitu pihak menyewa dan pihak menyewakan. Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan bahwa “suatu perjanjian merupakan suatu sikap antara satu orang atau lebih yang mengikatkan dirinya terhadap satu sama lain atau lebih”. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, tidak semua berjalan lancar dan sesuai dengan yang telah diterangkan dalam perjanjian yang telah disepakati. Sering kali ditemui peristiwa yang tidak diharapkan hal itu dilakukan oleh penyewa dan membuat kerugian.
Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagimana penyelesaian objek sengketa yang terjadi dan proses pertanggungjawaban penyewa saat membuat kerusakan mobil sewaan pada sewa-menyewa khususnya di CV. Jaya Makmur Bersama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan kasus yang terjadi untuk mendapatkan pemahaman masalah yang dihadapi agar tujuannay dapat terselesaikan.
Penyelesaian sengketa yang terjadi di dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa di CV. Jaya Makmur Bersama diselesaikan oleh para pihak yang membuatnya dengan cara musyawarah saja karena hal itu yang diatur dalam kontrak perjanjian. Proses pertanggungjawaban yang dilakukan dilakukan apabila terjadi kerusakan yang bersifat kecil dan kerusakan yang tidak dapat ia buktikan bahwa kerusakan itu bukan karena kesalahannya dengan ganti rugi perbaikan kerusakan mobil tersebut.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Sewa – Menyewa, Sengketa