Abstract:
Tujuan penelitian skripsi ini merupakan untuk mengetahui kecelakaan pesawat udara yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana dan juga untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap kecelakaan pesawat udara karena disebabkan human error. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan dan melakukan pengkajian terhadap literatur yang memiliki relevansi terhadap permasalahan hukum yang diangkat penulis mengenai tindak pidana dalam undang-undang penerbangan dan pertanggungjawaban pidana terhadap dewan direksi maupun perseorangan melalui hasil penelitian penulis. Berdasarkan hasil penelitian skripsi penulis menunjukkan bahwa: Pertama, bahwa kedudukan undang-undang penerbangan dalam kecelakaan pesawat udara yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dalam pengaturannya masih dirasakan belum jelas. Kecelakaan pesawat udara yang diatur dalam undang- undang penerbangan dan KUHP sehingga menimbulkan kerugian baik terhadap individu dan keluarga korban juga terhadap masyarakat luas. Kedua, tanggung jawab secara perdata dari pemberian santunan asuransi seringkali menjadi solusi dalam penyelesaian kasus kecelakaan pesawat udara. Selanjutnya ini menjadi berbeda apabila dikaitkan dengan tanggung jawab secara pidana terhadap kecelakaan pesawat udara. Ini juga terkait dengan faktor kelalaian pilot atau human error, mesin pesawat, cuaca, sabotase, dan faktor teknis maskapai penerbangan yang tidak layak dilakukan penerbangan kembali. Pihak ketiga atau dewan direksi dalam perusahaan pesawat udara tersebut yang tidak mengutamakan mutu keamanan, kenyamanan, dan kemanfaatan. Pihak korban atau penumpang dapat menuntut pertanggungjawaban pidana dengan dasar atas kelalaian pilot dan pihak dewan direksi yang tidak bertanggungjawab sebagai akibat dari bertentangannya terhadap hak-hak korban yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kata-Kata Kunci: Kecelakaan Pesawat Udara, Penerbangan, Kelalaian Pilot, Pertanggungjawaban Pidana.