Abstract:
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui tinjauan yuridis langkah hukum yang dapat ditempuh korban akibat pinjaman online ilegal. Jenis penelitian ini adalah adalah penelitian hukum normatif, yang secara bersifat deskriptif analitis dengan menginvertarisir peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bahan hukum sekunder yang meliputi pendapat hukum baik secara lisan maupun tulisan dari ahli atau pihak yang berwenang dan kaitannya dalam penerapannya dalam praktik. Pertama, Pinjaman Online adalah layanan jasa pinjaman keuangan praktis yang sangat memengaruhi gaya hidup masyarakat ekonomi. Perpaduan antara efektivitas dan teknologi memiliki dampak bagi masyarakat pada umumnya. Tetapi banyak dampak buruk yang diterima apabila Fintech tersebut merupakan tidak resmi atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Teknologi Informasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.88/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layana Informasi Keuangan. Fintech ilegal akan melakukan berbagai cara agar masyarakat yang tidak memenuhi kewajibanya agar memenuhi kewajibanya dengan melanggar hukum yang bertentangan dengan Undang-undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Kedua, terdapat dua mekanisme langkah hukum yang dapat ditempuh korban akibat pinjaman online ilegal tersebut yaitu dengan upaya hukum diluar pengadilan secara dan upaya hukum di pengadilan.
Kata Kunci : Pinjaman, Ilegal.