Abstract:
Tujuan penelitian 1) Untuk mengetahui bentuk dan isi perjanjian pembelian kendaraan bermotor antara perusahaan pembiayaan konsumen dengan debitur. 2) Untuk mengetahui isi perjanjian asuransi pembelian kendaraan bermotor yang membuat debitur menjadi tertanggung perusahaan asuransi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif serta Tipe penelitian hukum menggali dari ketegasan hukum yang berhubungan dengan asuransi pembelian kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan. Analisis data menggunakan analisis deskriptif dengan menjelaskan hasil secara analisis isi(content analysis), yaitu menelaah peraturan perundang-undangan yang dimaksud.
Hasil penelitian sebagaimana yang dijelaskan yaitu 1) Bentuk dan isi perjanjian pembelian kendaraan bermotor antara perusahaan pembiayaan konsumen dengan debitur yaitu bentuk dan isi perjanjian dalam bentuk pembelian dari kendaraan bermotor antara perusahaan dan debitor memang dalam perjanjian antara konsumen dengan pihak pembiayaan. Sementara itu untuk pihak pembiayaan dengan pihak asuransi memiliki perjanjian sendiri. Sehingga tidak ada hubungan hukum antara pihak konsumen dengan pihak ketiga. Selain itu tidak ada aturan yang jelas dari perjanjian antar konsumen dengan pihak ketiga. Karena perjanjian pada pihak asuransi secara langsung kepada pihak pembiayaan. 2) Isi perjanjian asuransi pembelian kendaraan bermotor yang membuat debitur menjadi tertanggung perusahaan asuransi yaitu masalah perjanjian asuransi pembelian kendaraan bermotor yang membuat debitur menjadi tertanggung perusahaan asuransi tidak ada dalam perjanjian apapun. Hal ini disebabkan kembali dari bnetuk asuransi tersebut bahwa semua yang terjadi pada masalah kecelakaan saja atau masalah kendaran itu rusak sehingga bisa diklain oleh pihak debitur dan yang melakukan perbaikan adalah pihak asuransi. Sedangkan aturan hukum bahwa pihak asuransi melakukan pembayaran saat kreditur tidak dapat dapat membayar angsuran. Maka dari itu perlu dipahami bahwa jika masalah kreditur tidak dapat membayar angsuran maka itu adalah hutang kreditur yang wajib dibayarakan kepada pihak debitur.
Kata kunci: Asuransi, Pembelian Kendaraan Bermotor, Perusahaan Pembiayaan