Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui proses penyelesaian pelanggaran lalu lintas oleh anak di wilayah hukum Polres Balangan Dan Untuk mengetahui kendala apa yang dihadapi Polisi SATLANTAS Polres Balangan Dalam menindak Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak.
Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Penyelesaian pelanggaran lalu lintas bagian tilang yang dilakukan oleh anak sama dengan penyelesaian pelanggaran lalu lintas bagian tilang yang dilakukan oleh orang dewasa. Pelanggar diberikan surat tilang. Polisi lalu lintas akan menyita barang bukti misal berupa STNK, SIM atau sepeda motor. Jika barang buktinya kendaraan maka kendaraan tersebut akan diamankan ke Polres Balangan terlebih dahulu kemudian yang dilimpahkan ke pengadilan adalah kunci sepeda motornya. Saat sampai tanggal sidang, pelanggar membawa surat tilang tersebut ke pengadilan. Selanjutnya pelanggar akan diarahkan ke kejaksaan dengan membawa surat tilang lagi kemudian membayarnya. Pelanggar mengambil barang bukti pelanggaran lalu lintas. Pelanggar juga bisa membayarnya lewat pembayaran online, pelanggar akan diberikan kode briva berupa angka yang kemudian pembayarannya dilakukan via bank. Kedua, Saat anak-anak yang bersekolah melanggar lalu lintas dan mereka tidak memiliki surat menyurat, polisi terpaksa menahan sepeda motor sebagai barang bukti sehingga menghambat anak untuk pergi ke sekolah, anak-anak yang ditindak juga relatif banyak. Saat melakukan penindakan anak langsung berbalik arah, tidak mau diberhentikan dan menerobos jalan. Di Kabupaten Balangan belum ada sistem Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (ETLE).
Kata kunci (keyword) : pelanggaran lalu lintas, anak, polres balangan