Abstract:
ABSTRAK
Pemidanaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim harus berdasarkan fakta hukum
di persidangan dan disesuaikan dengan dasar hukum yang digunakan. Dalam
menjatuhkan putusan, Majelis Hakim diwajibkan untuk teliti dalam menafsirkan
pasal yang sesuai untuk menjatuhkan pemidanaan kepada terdakwa. Oleh karena
itu penelitian skripsi ini mengkaji dan menganalisis mengenai dasar hukum yang
digunakan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap
terdakwa pada perkara Nomor 892/Pid.B/2021/PN.Bjm.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Dasar
hukum yang digunakan Majelis Hakim kurang tepat karena menggunakan Pasal
286 KUHP tentang pemerkosaan yang dilakukan terhadap seorang perempuan
dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Fakta hukum menunjukan bahwa
korban pingsan diakibatkan oleh perbuatan terdakwa, yang berarti hal tersebut
lebih sesuai jika menggunakan Pasal 285 KUHP sebagai dasar hukum dengan
merujuk Pasal 89 KUHP yang menjelaskan disamakan dengan melakukan
kekerasan yaitu membuat seorang pingsan atau tidak berdaya. Kedua, Putusan
Majelis Hakim tidak memenuhi nilai keadilan dan kepastian hukum sebab dasar
hukum yang digunakan tidak sesuai dengan fakta hukum, menunjukkan tidak
terpenuhinya nilai keadilan dan kepastian hukum. Kemudian vonis yang
dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan
telah memenuhi nilai kemanfaatan namun belum optimal, melihat kerugian yang
dialami korban secara fisik maupun psikis.
Kata Kunci: Pemidanaan, Perkosaan, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan