Abstract:
Pada awal 2020, Dunia dikejutkan dengan mewabahnya pneumonia tidak dikenal yang bermula dari Wuhan, Provinsi Hubei yang kemudian menyebar dengan cepat ke lebih dari 190 Negara dan teritori. Indonesia sebagai negara hukum wajib melakukan pencegahan terhadap jenis penyakit menular tersebut wajib dibentuk dalam sebuah aturan atau regulasi. berbagai upaya terus diupayakan strategi untuk menanggulangi penyebaran virus yang telah menelan korban jiwa relatif banyak. Salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk menanggulangi penyebaran virus adalah dengan kegiatan vaksinasi. Namun, terdapat beberapa kasus mengenai tenaga kesehatan yang melakukan suntik vaksin kosong kepada masyarakat. Oleh karena itu penelitian skripsi ini mengkaji dan menganalisis mengenai suntik kosong vaksin COVID-19 yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dalam perspektif hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dinormakan sesuai yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan Pengaturan vaksin kosong dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Tenaga kesehatan yang melakukan suntik kosong vaksin COVID-19 dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kedua, teori adequat yang cocok digunakan untuk tenaga kesehatan yang melakukan suntik kosong vaksin COVID-19. Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID19, terdapat koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Apabila terjadi suatu kelalaian dalam proses pelaksanaan vaksinasi, maka yang bertanggung jawab ialah tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian, bersama-sama dengan penanggung jawab pelaksanaan vaksinasi di tempat tersebut.