Abstract:
Studi ini melihat bagaimana peran pemerintah daerah dalam perlindungan hutan di Desa Jorong. Perlindungan hutan merupakan hasil dari berbagai proses yang terjadi dalam kehidupan ekologis hutan. Ekosistem hutan memiliki sistem sosial yang mencakup manusia, dengan proses sosial dan lingkungan dari hutan itu sendiri. Namun di Desa Jorong, masih sedikit masyarakat yang berminat menjaga hutan, dan perlindungan hutan tidak berjalan mulus. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif dan “menganalisis sumber” data pelaporan berdasarkan pertimbangan tertentu. Temuan menunjukkan bahwa kondisi hutan di Desa Jorong masih rusak akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Peran pemerintah kota dalam mencegah deforestasi adalah melindungi hutan dari banjir saat musim hujan dan berkontribusi dalam pelestarian hutan. Sosialisasi yang dilakukan pemerintah setempat antara lain melakukan konsultasi dan penanaman pohon. Tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk melindungi hutan dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan. Ini juga mendapat dukungan kuat dari kepala desa setempat, yang mendukung kesadaran masyarakat dan pelestarian hutan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang melimpahkan kewenangan kepada pemerintah daerah penting untuk memantau peran pemerintah daerah dalam menjaga hutan yang diakibatkan oleh ulah manusia yang tidak bertanggung jawab, seperti pembukaan lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit dan degradasi hutan. Selain kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan rutin, peran pemerintah daerah harus lebih proaktif untuk mencegah berlanjutnya deforestasi.