Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan perkawinan antar sepupu menurut Adat Dayak Dusun Deah jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, juga untuk mengetahui akibat hukum jika melaksanakan perkawinan antar sepupu menurut Adat Dayak Dusun Deah jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Pada hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai keabsahan perkawinan antar sepupu menurut Adat Dayak Dusun Deah jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terdapat aturan yang bertentangan antara aturan Adat Dayak Dusun Deah dengan aturan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Tetapi Hukum Adat tetap di taati karena Hukum Adat merupakan aturan yang berlaku di kalangan masyarakat yang timbul dari kebiasaan masyarakat dan ditaati sebagai hukum tidak tertulis. Hukum Adat diakui oleh Negara sebagai hukum tidak tertulis yang sah. Kedua, mengenai akibat hukum dari perkawinan antar sepupu menurut Adat Dayak Dusun Deah dikaitkan dengan Unndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah terdapat aturan yang bertentangan antara hukum adat dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Kata Kunci :Keabsahan Perkawinan, Perkawinan Antar Sepupu, Akibat Hukum.