Abstract:
RAHMAH, AULYA NOOR, 2022. POLITIK HUKUM KESEHATAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. Muhammad Effendy, S.H., M.Hum dan Pembimbing Pendamping: Dr. Diana Haiti, S.H., M.H. 134 halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci: Politik Hukum, Kesehatan, Pandemi Covid-19.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan tesis untuk menganalisis dan membahas mengenai politik hukum pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk menganalisis dan membahas mengenai tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian yaitu preskriptif suatu penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu. Bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer yang didapat dari studi kepustakaan. Pengolahan dan analisis bahan hukum dilakukan dengan menganalisa bahan hukum deduktif ke induktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama. Politik hukum kesehatan pada 1 tahun awal masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan untuk memulihkan sistem kesehatan nasional yang terkendala pada saat munculnya pandemi dan untuk pemenuhan hak atas kesehatan yang didasarkan pada asas Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat merupakan Hukum Tertinggi). Politik hukum kesehatan yang diambil oleh pemerintah cukup untuk memberikan kepastian hukum untuk memenuhi hak atas kesehatan masyarakat, dikarenakan banyaknya produk hukum yang dikeluarkan untuk pemenuhan hak atas kesehatan, namun masih kurang dalam hal pemenuhan prinsip keberterimaan dan prinsip kualitas dalam pemenuhan 4 prinsip hak atas kesehatan. Kedua. Tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dilakukan dengan memberikan kebijakan-kebijakan yang lebih mengutamakan kesehatan seperti kebijakan PSBB, PPKM dan Penundaan Pemilu yang mana pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pengaturan tersebut didasarkan kepada hukum tata negara darurat objektif.