Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan HKI pada merchandise yang ditinjau dari peraturan Indonesia dan Korea Selatan dan untuk mengetahui peranan lembaga pelindung kekayaan intelektual dalam mencegah pelanggaran merchandise baik nasional maupun internasional. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah hukum normatif yakni penelitian hukum yang berdasarkan asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, dan beberapa bahan hukum yang memiliki keterkaitan dengan pokok bahasan.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama merchandise pada dasanya dilindungi oleh Merchandising Rights yang didalamnya terdiri dari Hak Cipta, Desain Industri dan Hak Merek. Oleh karena itu merchandise akan dapat dilindungi berdasarkan lingkup HKI yang relevan dengan pendaftarannya. Kedua pada masing-masing negara, perlindungan hukum pada merchandise secara preventif dapat dilakukan dengan cara melakukan permohonan pendaftaran secara nasional maupun internasional merchandise tersebut ke lembaga kekayaan intelektual yang berwenang. Kemudian secara represif segala kegiatan pelanggaran pada merchandise dapat dilakukan melalui upaya gugatan perdata maupun aduan pidana berdasarkan ketentuan peraturan HKI yang relevan di Indonesia dan Korea Selatan.
Kata Kunci: Perlidungan Hukum, Merchandise, Indonesia, Korea Selatan