Abstract:
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui sistem penerapan pajak pada penggunaan Dana Desa, jumlah dana desa yang diterima pada tahun 2021, Pajak yang dikenakan pada dana desa, Serta tata cara pemungutan dan perhitungan pajak pada dana desa. Penelitian ini dimulai dengan cara mencari tahu total dana desa yang diterima, kemudian mencari tahu pajak yang diterapkan, dan terakhir melakukan perhitungan pajak yang dikenakan pada dana desa tahun 2021.
Hasil dari penelitian didapatkan bahwa dana desa tahun 2021 sebesar Rp. 1.421.453.000, Pajak yang disetorkan Rp. 22.320.877, jenis pajak yang dikenakan adalah PPH Pasal 22, PPH pasal 23, PPN, dan Pajak Galian C.