Abstract:
Tujuan utama dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui korban perkosaan dapat menggugat pelaku berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum serta Untuk mengetahui perhitungan ganti rugi immateriil terhadap korban perkosaan di Indonesia.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Penelitian Hukum Normatif sebagai jenis penelitian yang bersifat preskriptif dengan menggunakan tipe doctrinal research serta Pendekatan Perundang-undangan (statue approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach) sebagai pendekatan penelitiannya. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan yaitu melalui buku-buku, karya ilmiah, jurnal, dan Melalui internet baik berupa artikel berita, hasil penelitian seperti jurnal maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok- pokok permasalahan.
Hasil dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, korban perkosaan dapat menggugat pelaku berdasarkan dengan perbuatan melawan hukum meskipun sudah mendapat restitusi namun dengan harus tetap memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Kedua, terkait dengan perhitungan ganti rugi hakim dalam menjatuhkan vonis masih menggunakan subyektifitas sebab tidak ada aturan maupun pedoman yang mengatur tentang valuasi dari kerugiaan korban perkosaan itu sendiri.
Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Perkosaan, Perbuatan Melawan Hukum