Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban oleh perusahaan asuransi PT. Jiwasraya terhadap nasabahnya karena perusahaan ini mengalami gagal bayar dan melakukan restrukturisasi polis kepada perusahaan asuransi jiwa yang baru yaitu IFG Life. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif, bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sifat dari penelitian ini bersifat preskriptif.
Hasil dari penelitian skripsi adalah untuk menunjukkan : Pertama, mengetahui Pertanggungjawaban atas kejadian gagal bayar oleh perusahaan asuransi terhadap para pemegang polisnya yang disebabkan oleh kelalaian tata kelola serta pemalsuan laporan keuangan yang menyebabkan perusahaan merugi dan berujung gagal bayar. Mantan direktur PT. Jiwasraya dinyatakan harus mengganti kerugian yang diderita oleh perusahaan dan nasabah pemegang polis dengan penyitaan asset dan pelunasan utang kepada Negara. Dalam kasus ini seharusnya penjatuhan hukuman yang diberikan kepada para terdakwa adalah pertanggungjawaban perdata berupa ganti kerugian kepada para nasabah pemegang polis agar nasabah bisa langsung menerima ganti kerugian setelah putusan dijatuhkan. Kedua, perlindungan hukum bagi pemegang polis apabila dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang perasuransian sangatlah memadai, akan tetapi pengaturan mengenai restrukturisasi polis kurang bisa melindungi para pemegang polis dari kerugian yang diderita dikarenakan terhambatnya proses klaim asuransi dan tidak ada regulasi lebih lanjut yang mengatur mengenai klaim apabila perusahaan sedang direstrukturisasi. Fungsi OJK dalam pengawasan juga dinilai kurang maksimal yang menyebabkan organ perusahaan leluasa melakukan window dressing dan penempatan asset untuk investasi yang asal-asalan.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Restrukturisasi, Pemegang Polis Asuransi