Abstract:
Perlunya memperhatikan kebijakan sosial sebagai tolak ukur dalam penetapan kebijakan kriminal terhadap pernikahan anak. Tingginya angka pernikahan anak tidak selamanya harus diakhiri dengan penetapan sanksi pidana sebagai sebuah solusi penyelesaiannya. Nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan kriminal pernikahan anak. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan hanya menyebut tentang batas usia menikah yang sah dimata negara tanpa adanya larangan. Oleh karenanya, penting tahu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi kriminalisasi terhadap pernikahan anak dan untuk mengetahui kebijakan kriminal yang tepat terhadap pernikahan anak tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan teori-teori hukum untuk memberikan buah pikiran guna menyelesaikan pokok permasalahan penelitian. Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, mengkriminalisasi pernikahan anak adalah sebuah hal yang tidak urgen untuk dilakukan karena tidak memenuhi syarat dan asas kriminalisasi. Selain itu, kriminalisais tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat. Kedua, kebijakan kriminal melalui sarana penal tidak dapat diterapkan atas pertimbangan adanya pertentangan dengan nilai dan norma masyarakat juga eksistensi hukum dimasa depan . Dengan demikian, kebijakan kriminal yang dapat diambil adalah kebijakan melalui sarana non penal karena dinilai lebih tepat dengan keadaan masyarakat Indonesia.