Abstract:
Dalam proses penyidikan suatu tindak pidana pembunuhan biasa maupun berencana perlu adanya alat-alat bukti untuk membuktikan tindak pidana tersebut telah dilakukan. Salah satu alat bukti yang dimaksud diatur di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 adalah Keterangan Ahli dalam bentuk tertulis, dalam hal ini adalah Visum et Repertum. Visum et Repertum adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Dokter atau ahli Forensik lainnya yang berisi apa yang mereka temukan pada tubuh korban. Namun, Visum et Repertum biasanya memiliki perbedaan dengan apa yang sebenarnya terjadi dan juga dengan keterangan terdakwa yang telah dibuat sebelumnya. Perbedaan keterangan tersebut terkadang dapat memunculkan keraguan para pihak, sehingga para pihak keberatan dan mengajukan untuk dilakukannya visum et repertum ulang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai Visum Et Repertum dapat diulangi dengan alasan keraguan terhadap hasil Visum Et Repertum terdahulu dan untuk mengetahui kedudukan Visum Et Repertum ulang sebagai alat pembuktian dalam tindak pidana pembunuhan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis teks secara sistematis.
Kata kunci : Visum et repertum, Pembuktian, Tindak pidana pembunuhan