Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui perlindungan terhadap pekerja yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya masa PKWT dan prosedur pengakhiran hubungan kerja secara sepihak berdasarkan PKWT. Penelitian skripsi ini mengunakan metode penelitian normatif, bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat preskriptif.
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja/buruh yang mengalami PHK adalah adanya pemberian kompensasi. Kompensasi yang diberikan harusnya sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh dan alasan dilakukannya PHK, kompensasi terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak. Dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan besaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja jumlahnya lebih besar, sedangkan dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 menurunkan besaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja berdasarkan dengan alasan-alasan terjadinya PHK. Kedua, Prosedur Pengakhiran Hubungan Kerja Secara Sepihak Berdasarkan PKWT yaitu
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
mengadakan musyawarah antara
pekerja/buruh dengan perusahaan, bila menemui jalan buntu maka jalan terakhir
adalah melalui pengadilan untuk memutuskan perkara. Bagi pekerja/buruh yang bermasalah melakukan pelanggaran berat, langsung diserahkan kepada pihak kepolisian tanpa meminta ijin kepada pihak yang berwenang. Dan untuk pekerja/buruh yang akan pensiun dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula pekerja/buruh yang mengundurkan diri diatur sesuai dengan peraturan perusahaan dan perundang-undangan. Sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja yang telah di PHK dimana dalam ketentuan perundang-undang mengharuskan atau mewajibkan perusahaan untuk memberikan
uang pesangoan, uang penghargaan dan uang penggantian hak.