Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pemilik hewan peliharaan kepada korban dalam perspektif perbuatan melawan hukum dan penyelesaian kasus yang dilakukan antara korban dan pemilik anjing peliharaan di kota Palangka Raya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian yang bersifat hukum Empiris. Yaitu penelitian dengan cara menggunakan bukti-bukti empiris. Bukti – bukti empiris didapat melalui wawancara kepada korban, pemilik anjing peliharaan, petugas medis, lurah, dan kepala bidang Kesehatan Hewan, Masyarakat Veteriner sebagai narasumber dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini: Pertama, Perbuatan kelalaian pemilik anjing peliharaan tidak lepas dari Teori Tanggung Jawab Mutlak. Teori ini menjelaskan bahwa tanggung jawab yang berlaku bagi pelaku perbuatan melawan hukum, bahkan jika orang yang terlibat dalam pelaksanaan tindakannya memiliki unsur kesalahan atau tidak, dalam hal ini pelaku dapat diminta pertanggungjawaban bahkan jika, dalam melakukan tindakan tersebut, dia tidak dengan sengaja melakukannya dan tidak ada unsur kelalaian, kekurang hati - hatian atau ketidakpatutan. Didalam perbuatan kelalaian pemilik anjing peliharaan ini bisa menimbulkan kerugian moril atau idiil dimana perbuatan ini menimbulkan kecemasan bagi orang lain atau merasa terganggu terhadap anjing peliharaan yang tidak diikat atau dikurung mungkin suatu saat anjing peliharaan tersebut memasuki perkarangan rumah orang lain dan mungkin akan melakukan penyerangan terhadap orang lain. Kedua, bentuk penyelesaian kasus anjing peliharaan yang menyerang orang lain di kota Palangka Raya yang dihasilkan pengamatan penulis yaitu secara kekeluargaan atau dengan jalur damai antara korban dan pemilik anjing peliharaan. Pemilik anjing bertanggung jawab atas kerugian materil dan immaterial yang diderita oleh korban.
Kata Kunci: Tanggung jawab, Anjing peliharaan, Kerugian