Abstract:
ABSTRAK
Muhammad Noor, NIM. 2020421310025, 2022. Peran Camat Dalam Mengkoordinasikan Tugas Pengaturan PKL di Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong dibawah bimbingan Dosen Pembimbing I Bachruddin Ali Akhmad dan Dosen Pembimbing II Hairudinor.
Tugas Camat sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan Pasal 10 poin c bahwa Camat dalam memimpin Kecamatan bertugas mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Dalam melaksanakan koordinasi meliputi Adanya rencana kerja, pertemuan- pertemuan, komunikasi, pembagian tugas kerja dan hubungan kerja.
Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalis peran camat mengkoordinasikan pengaturan pedagang kaki lima (PKL) di pasar kelua dalam upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai Perda Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2018 serta untuk mengetahui hambatan yang ditemui camat dalam mengkoordinasikan PKL dikecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Metode Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, dengan cara Survey, Observasi dan Interview terhadap para informan, Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, Fokus penelitian pada permasalahan yang ada yaitu peran camat mengkoordinasikan pengaturan PKL dipasar kelua beserta hambatan yang ditemui camat dalam mengkoordinasikan pengaturan PKL diKecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Camat Kelua telah melaksanakan peranannya dalam mengkoordinasikan ketentraman dan ketertiban umum khususnya pengaturan PKL di Kecamatan Kelua bersama SKPD yang dikoordinasinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diperankannya, hambatan yang muncul diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik sehingga PKL dapat ditata kembali. PKL yang telah ditertibkan agar selalu dimonitor karena ini dapat menyulitkan aparat menertibkan kembali oleh karena itu pengawasan terintegrasi dengan dukungan peralatan berbasis IT bisa diterapkan.
Kata Kunci : Tugas, Koordinasi, Pengaturan PKL