Abstract:
Tesis ini membahas tentang pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kebijakan PTSL-PM di Kabupaten Balangan dan mengetahui hambatan dalam implementasi program ini.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan tiga teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Pelaksanaan PTSL-PM di Kabupaten Balangan kemudian dianalisis dengan menggunakan model implementasi kebijakan dari Mazmanian dan Sabatier. Sedangkan sejauh mana keterlibatan masyarakat kabupaten Balangan dalam mendukung kegiatan PTSL-PM dianalisa dengan menggunakan konsep delapan tangga partisipasi masyarakat dari Arnstein.
Berdasarkan model implementasi kebijakan sesuai dengan Mazmanian dan Sabatier (1983), pelaksanaaan kegiatan PTSL-PM di Kabupaten Balangan telah mempertimbangkan semua variabel yang mempengaruhi kebijakan karakteristik dari masalah, sebuah karakteristik kebijakan dan lingkungan kebijakan. Variabel yang berpengaruh menurut teori tersebut secara tidak langsung sudah di didentifikasi, dinanalisa dan di carikan strategi pemecahan dalam pelaksanaanya, sehingga kegiatan PTSL-PM di kabupaten Balangan dapat memenuhi jumlah target penyelesaian fisik dan keuangan yang telah ditentukan. Bahwa keterlibatan dan partisipasi warga masyarakat Kabupaten Balangan yang menjadi salah satu kelebihan dalam kegiatan PTSL-PM di Kabupaten Balangan ini menurut konsep delapan tangga partisipasi masyarakat ( Eight Rung On Ladder of Citizen Participation) Arnstein (1969), berada di derajat semu/formalitas (degrees of tokenism) dan termasuk dalam tangga ke lima Placation. Dalam posisi ini wujud partisipasi masyarakat yang diharapkan, masih memerlukan pendampingan intensif dari Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan.
Penelitian ini juga menyarankan agar para pelaksana program ini harus berkomitmen, menguasai dan memahami tujuan dari semua tahapan kegiatan dari Program PTSL-PM. Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat harus dilaksanakan secara massif dan efektif dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah penyelesaian dan pengawasan semua tahapan pekerjaan. Kantor Pertanahan juga harus mendorong Pemerintah Kabupaten setempat untuk membuat kebijakan relaksasi terkait pengenaan pajak (PBB dan BPHTB) khusus untuk program PTSL-PM dikarenakan dalam pelaksanaannya permasalahan pengenaan kewajiban pajak terhadap objek tanah (PBB dan BPHTB) menjadi kendala utama yang dihadapi.
Kata Kunci :Implementasi kebijakan, Partisipasi Masyarakat, Pendaftaran Tanah, PTSL-PM.