Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah pelatihan dasar kemiliteran wajib bagi mahasiswa. Kemudian tujuan lainnya yaitu untuk mengetahui bagaimana semestinya pengaturan hukum tentang pelatihan dasar kemiliteran bagi mahasiswa. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode penelitian kualitatif dalam ranah hukum normatif dengan jenis berupa deduktif dimana pandangan-pandangan tentang eskalasi bela negara dan pelibatan mahasiswa dalam bela negara dianalisis kemudian diargumentasikan berdasarkan norma-norma hukum yang menjadi acuannya.
Dari hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Kemendikbud bersama Kemenhan RI melalui program Kampus Merdeka mencanangkan pembelajaran Pelatihan Dasar Kemiliteran dan mengikutsertakan mahasiswa dalam program tersebut. Hal ini akan memberatkan mahasiswa karena tidak semua orang mampu dan ingin berpartisipasi, jika seandainya wacana ini terlaksana pun seharusnya tidak menjadi kewajiban bagi seorang mahasiswa untuk mengikutinya. Kedua, jika dilihat mengenai pengaturan hukumnya saat ini masih tidak jelas, karena program ini tidak memiliki undang-undang tersendiri melainkan mengikut dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021. Disana dinyatakan tentang “Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib” sedangkan sebelumnya dinyatakan oleh “Nadiem Makarim” bahwa program ini tidak wajib. Hal ini yang membuat terjadinya kerancuan mengenai wacana Pelatihan Dasar Kemiliteran tersebut.
Kata Kunci : Pelatihan Dasar Kemiliteran, Komando Cadangan, Resimen Mahasiswa.