Abstract:
ABSTRAK
Asas persidangan terbuka untuk umum adalah asas yang memerintahkan bahwa dalam pemeriksaan perkara di pengadilan terbuka untuk umum, hal ini berarti setiap orang diperbolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan perkara di pengadilan, kecuali dalam perkara yang ditentukan lain oleh undang-undang. Penelitian ini bertujuan 1) Untuk mengetahui tentang Pengaturan Penerapan sidang online selama pandemi Covid- 19 terkait pemenuhan asas terbuka untuk umum.. 2) Untuk mengetahui tentang ukuran dikatakan terpenuhi asas terbuka untuk umum dalam masa pandemi Covid- 19. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian normatif sumber yang diperoleh dari studi kepustakaan yang terdiri dari ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan hukum, jurnal hukum, dan lain-lain yang semuanya relevansi dengan permasalahan yang hendak diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1 Bahwa dalam situasi COVID-19, penerapan persidangan terbuka untuk umum tetap dilaksanakan akan tetapi dengan beberapa pembatasan seperti pembatasan jumlah pengunjung sidang dan jarak antar pengunjung. Selain itu penggunaan e-litigation secara hukum juga dianggap sebagai persidangan terbuka untuk umum.. 2) Dalam Undang-undang Yang menjadi ukuran dalam asas terbuka untuk umum dimaksud dengan persidangan terbuka untuk umum adalah masyarakat umum boleh hadir dalam persidangan di pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim.
Kata Kunci : Asas Terbuka Untuk Umum, Pandemi, Peradilan Pidana