Abstract:
Tujuan yang ingin di dapat ketika penelitian skripsi ini telah selesai yaitu untuk melihat bagaimanakah pengaturan hak pekerja anak menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga untuk mengetahui apakah Pengaturan pemenuhan hak kesehatan tenaga kesehatan sudah sesuai dengan ILO (International Labour Organization) Nomor 138 dan 182 sebagaimana yang sudah disebutkan. Penelitian ini memilih penelitian hukum normatif dimana itu merupakan metode penelitian yang didasari kepada isi yang tertulis di dalam seperangkat aturan yang terdapat di dalam perundang-undangan atau biasa disebut hukum berfungsi menjadi patokan sehingga menjadi panutan bagaimana prilaku sehingga disebut layak, terkait dengan Pengaturan pemenuhan hak kesehatan tenaga kesehatan, mengidentifikasi masalah tersebut dengan metode preskriptif. Menurut hasil yang didapat dari penelitian sedemikian rupa bahwa skripsi ini menunjukkan: Pertama, hak-hak pekerja anak yang sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak belum disampaikan secara jelas, karena didalamnya belum mengatur hak pekerja anak secara khusus sebagaimana yang diatur ILO sebagai produk hukum internasional yang telah diratifikasi yaitu minimal umur anak untuk bekerja serta penghapusan terhadap bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Kedua, pengaturan mengenai hak pekerja anak dalam peraturang perundang-undangan setelah dianalisis dengan standar ILO 138 dan 182 terdapat aturan yang tidak sesuai, karena bertentangan dengan standar ILO.
Kata Kunci: , Konstitusi, Hak Anak, Hak Pekerja Anak