Abstract:
ABSTRAK
Kata Kunci : Reformulasi, Restitusi, Korban Kejahatan, Keadilan.
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Reformulasi Restitusi Bagi Korban Kejahatan Berdasarkan Nilai Keadilan adalah untuk menganalisa tentang pengaturan restitusi bagi korban kejahatan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Perundang-Undangan yang terkait lainnya, dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach) serta Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk reformulasi pengaturan restitusi yang ideal untuk memenuhi hak korban kejahatan dimasa mendatang. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah terdapat kontradiksi pengaturan tentang mekanisme pengajuan restitusi dan kurangnya daya paksa bagi Jaksa untuk memenuhi hak korban oleh karena itu Reformulasi Restitusi dalam KUHAP sebagai hukum formil diharapkan dapat mengharmonisasi adanya perbedaan beberapa pengaturan tentang restitusi yang terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan dibanding mengatur restitusi secara parsial dan tersediri dalam setiap jenis tindak pidana yang terdapat korban (crime with victims), hal tersebut sesuai sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, serta memberikan kewenangan daya paksa lebih kepada Jaksa sebagai Pengendali Perkara (dominus litis) untuk melakukan sita eksekusi di masa yang akan datang dengan cara merampas harta terpidana untuk memenuhi hak korban kejahatan, sehingga diperlukan adanya pengaturan restitusi yang ideal sesuai keadilan Restoratif (Restoratif Justice) sebagaimana konsep ganti rugi di Indonesia, Reformulasi melalui KUHAP, maka ketentuan tentang restitusi diharapkan akan lebih luas cakupan dan ruang lingkupnya, tidak terbatas pada tindak pidana tertentu saja mengingat restitusi saat ini diatur secara berbeda-beda dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan konflik antar instansi pemerintah sendiri.