Abstract:
Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan penelitian yaitu untuk melakukan pemetaan hubungan hukum antara penyelenggara arisan online dan anggota arisan online sebagai para pihak yang terlibat di pelaksanaan arisan online dan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban perdata yang dapat dihadapi penyelenggara arisan online terhadap anggota arisan yang telah ia rugikan. Jenis metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan dan menginvetaris peraturan perundang-undangan yang serta bahan hukum yang diperlukan untuk dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian yang telah didapatkan menunjukkan bahwa yang pertama, hubungan hukum yang tercipta dari penyelenggara arisan online dengan anggota arisan nya merupakan hubungan arisan yang ditimbulkan oleh adanya perjanjian yang mereka buat untuk melaksanakan arisan online dan perjanjian tersebut tidak diatur di Buku III KUH Perdata. Hubungan hukum tersebut merupakan hubungan hukum bersifat timbal balik karena masing – masing pihak sama – sama memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi. Kedua, apabila terdapat ingkar janji (wanprestasi) dimana penyelenggara tidak memenuhi kewajiban nya dan berujung merugikan anggota arisannya maka ia dapat digugat wanprestasi sebagai konsekuensi perdata yang perlu ia tanggung.