Abstract:
ABSTRAK
Akhyar Maulana, 1820421310024, 2022. Peran Pemerintah Desa
Serongga dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bina Sejahtera.
Pembimbing I Drs. H. Setia Budhi, Ph.D dan Pembimbing II Dr. Tomi
Oktavianor, M.Soc.Sc
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Peran Pemerintah Desa
Serongga dalam pengembangan BUM Desa Bina Sejahtera di Desa Serongga,
mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi Peran Pemerintah Desa Serongga
Dalam Pengembangan BUM Desa Bina Sejahtera di Desa Serongga, Untuk
mengetahui Bagaimana Peran Pemerintah Desa Serongga untuk mengembangkan
BUM Desa Bina Sejahtera
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini
dilakukan di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru,
Provinsi Kalimantan Selatan. Informan dari pelaksanaan penelitian ini adalah
Aparat Desa Serongga, Pelaksana Operasional BUM Desa Bina Sejahtera, serta
pengamat bisnis di Desa Serongga. Pengumpulan data menggunakan teknik
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan
Model analisis interaksi.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Pemerintah Desa
Serongga dalam peran aktif, peran partisipatif, dan peran pasif dalam
pengembangan BUM Desa Bina Sejahtera cukup baik dinilai dari 7 aspek Peran
Pemerintah Desa Serongga dalam Pengembangan BUM Desa Bina Sejahtera
meliputi ; Memberikan nasihat, saran dan pendapat , Pemerintah Desa
mengendalikan pelaksanaan pengembangan BUM Desa dengan melakukan
pertimbangan, pengawasan, mengangkat dan memberhentikan pelaksana
operasional demi kestabilan BUM Desa, serta turut memberikan pemecahan
masalah di dalam pengelolaan BUM Desa, Menyusun dan menyampaikan analisis
keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan
penambahan modal, bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas
melewati musyawarah desa, Pemerintah Desa memfasilitasi pengembangan BUM
Desa, Melindungi usaha desa dari serangan politik, Menampung aspirasi untuk
pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa, Peran Pemerintah Desa
Serongga menahan diri agar memberikan kesempatan kepada Pelaksana
Operasional BUM Desa Bina Sejahtera untuk melaksanakan fungsi – fungsi
pengembangannya.
Kata kunci : Peran, Pemerintah Desa, BUM Desa, Pengembangan