Abstract:
Elsa Liana. Desember 2022. ASAS KEADILAN DALAM PENENTUAN NAFKAH ISTRI YANG DICERAI TALAK. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 69 halaman. Pembimbing Utama: Deden Koswara, S.H., M.Hum., dan Pembimbing Pendamping: Muhammad Ananta Firdaus, S.H., M.H.
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis asas keadilan bagi seorang istri dalam hal pemenuhan nafkah akibat cerai talak dan juga untuk menganalisis pengaturan penentuan jumlah nafkah bagi istri akibat cerai talak dalam menyelesaikan sengeketa perceraian antara suami dan istri dengan menggunakan jenis metode penelitian normatif dan sifat penelitian deskriptif analitis.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, mengenai asas keadilan dalam penentuan nafkah istri yang dicerai talak, saat ini faktanya belum memenuhi asas keadilan dalam implementasinya, sehingga baik itu masyarakat sipil biasa atau pegawai negeri sipil dalam penentuan nafkah istri yang dicerai talak yang termuat dalam putusan hakim di pengadilan harus mencerminkan rasa keandilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup sang istri dan ananknya. Kedua, tidak ada para meter secara khusus mengatur tentang besaran jumlah nafkah istri yang dicerai talak untuk menjadi pertimbangan hakim ketika memutuskan pembagaian gaji suami sebagai PNS yang mempunyai pengahasilan diluar gaji pokok pada perkara cerai talak, sehingga tidak ada kekaburan hukum yang mengakibatkan kebingungan dalam pelaksaannya.
Kata Kunci : Asas Keadilan, Nafkah Istri, Cerai Talak.