Abstract:
ABSTRAK
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan hukum acara pidana yang memberikan peluang bagi tersangka suatu kasus pidana untuk mendapatkan keringanan melalui ketentuan pemaaf dapat disalahgunakan dan menciptakan putusan pengadilan yang tidak berkesesuaian dengan asas lex dura sed ita scripa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berupa usaha untuk menemukan hukum in concreto yang layak untuk diterapkan untuk menyelesaikan suatu perkara hukum yang diambil oleh penulis.
Menurut hasil penelitian ini, penulis menemukan bahwa: Pertama, kedudukan komentar buruk sebagai alasan pemaaf atau peringan di pengadilan dalam kasus tindak pidana korupsi dana bansos covid-19 oleh Juliari Batubara masih menjadi perdebatan karena di Indonesia sendiri masih belum ada tolak ukur yang jelas terkait peraturan mengenai hal tersebut. Kedua, dalam memutus suatu perkara baik itu pidana maupun perdata, hakim tetap wajib untuk memeprtimbangkan asas-asas peradilan yang merupakan pilar keadilan. Dengan kata lain putusan hakim itu harus memuat tiga hal yang essensial, yaitu keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zwachmatigheit) dan kepastian (rechtsecherheit).
Kata Kunci : Peradilan Pidana, Alasan Pemaaf, Korupsi