Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kota Banjarmasin sebagai sebuah lembaga pemerintah yang memiliki fungsi pelayanan kepada masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kasus kekerasan seksual studi di Kota Banjarmasin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran UPTD PPA Kota Banjarmasin dalam pencegahan dan penanggulangan kasus kekerasan seksual di kota Banjarmasin sudah sesuai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pelayanan publik didukung dengan upaya penerapan-penerapan standar pelayanan sesuai dengan PERMENPANRB Nomor 36 Tahun 2012.
UPTD PPA Kota Banjarmasin dalam melakukan perannya masih mengalami beberapa kendala, salah satu kendala yang berpengaruh adalah kurangnya sumber daya manusia dan minimnya dukungan sarana prasarana penunjang kerja yang sangat mempengaruhi optimalisasi peran dari UPTD PPA Kota Banjarmasin dalam bekerja dan menjalankan tugasnya. Hal ini didasari oleh cepatnya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat dengan cara merombak dan membuat Lembaga perlindungan perempuan dan anak yang baru sehingga Lembaga perlindungan perempuan dan anak di Indonesia selalu terlihat baru dan masih sibuk menyesuaikan kembali dengan sistem baru yang membuat kinerja dan peran yang dimiliki cukup sulit dimaksimalkan dan dikembangkan.
Saran yang diberikan berdasarkan hasil penelitian yang ditemukan, terutama bagi pemerintah pusat yakni untuk lebih mendukung dan tidak selalu membuat kebijakan baru untuk pembuatan lembaga baru, khusus pemerintah Kota Banjarmasin untuk memberikan perhatian yang serius dan mempercepat dalam realisasi pemenuhan sarana dan prasarana bagi UPTD PPA Kota Banjarmasin. Terlebih yang paling penting adanya penambahan sumber daya manusia di lingkungan UPTD PPA Kota Banjarmasin. Sehingga dengan adanya realisasi tersebut, diharapkan UPTD PPA Kota Banjarmasin bersama dengan mitra kerjanya dapat lebih giat dan gencar lagi dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat rentan kekerasan seksual di kota Banjarmasin.
Kata Kunci: Peran Pemerintah, Pelayanan Publik, Perlindungan Perempuan Dan Anak.