Abstract:
Perkembangan ekonomi, politik sosial, dan budaya. Pengaruh tersebut juga akan mempengaruhi pola pikir dan perilaku masyarakat terhadap kehidupan, tidak terkecuali hal-hal yang berhubungan dengan tindakan yang melanggar hukum, sehingga pada akhirnya akan mendapatkan sanksi akibat perbuatannya. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum telah tercantum dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2011 pasal 1 ayat (1) tentang bantuan hukum. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan peran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) ULM dalam menangani permasalahan perkara pidana melalui peradilan, apakah pelaksanaan dan peran yang telah diberikan oleh LKBH ULM sudah berjalan dengan semestinya dan secara maksimal dalam membantu masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Pengujian keabsahan data dilakukan dengan cara perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, dan triangulasi waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) dalam melakukan perannya dalam memberikan bantuan hukum, konsultasi, penyuluhan dan pendampingan disemua proses pradilan yang mana klien kurang memahami proses hukum yang dihadapinya sehingga peran dari LKBH ULM sangat dibutuhkan. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disarankan agar Bantuan yang diberikan LKBH ULM kepada klien diharapkan pelaksanaannya tidaklah pasif dengan hanya menunggu para klien yang datang untuk meminta bantuan konsultasi dan bantuan hukum, diharapkan LKBH ULM dapat lebih aktif dengan melihat masalah-masalah yang ada dimasyarakat dengan cara berkerja sama dengan pihak-pihak terkait sehingga memudahkan LKBH ULM dalam memberikan penyuluhan dan pelayanan guna menambah pengetahuan masyarakat yang mungkin belum mengetahui tentang LKBH ULM dan fungsinya.