Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui tanggung jawab apa saja yang dilakukan oleh ahli dalam memberikan keterangannya di persidangan dan untuk mengetahui apakah seorang ahli dalam memberikan keterangannya di muka persidangan dapat digugat secara perdata dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum oleh terdakwa di pengadilan. Kehadiran seorang ahli dalam memberikan keterangan menjadi sangat penting dalam semua tahap penyidikan, baik dalam tahap penyelidikan, penindakan, pemeriksaan, maupun penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa Pertama: Ahli dalam memberikan keterangan memiliki tanggung jawab penuh terhadap keterangan yang diberikan. Tsnggung jswsb terdebut mrliputi tanggung jawab sikap ahli di persidangan, tanggung jawab seorang dokter dalam membuat visum et reperrtum serta tanggung jawab sumpah yang diberikan di persidangan. Kedua: Dalam hal terdakwa merasa haknya telah dirugikan oleh ahli baik secara materiil maupun immateriel, sejatinya terdakwa tersebut dapat mengajukan gugatan secara perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum. Dapatnya seorang terdakwa dalam mengajukan gugatan terhadap ahli, didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun dalam mengajukan gugatan terdakwa sebagai penggugat harus dapat membuktikan adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum tersebut sesuai dengan Pasal 1365 KUH Per.
Kata Kunci: Keterangan Ahli, Tanggung Jawab , Gugatan.