Abstract:
IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PENUTUPAN LOKALISASI PROSTITUSI LEMBAH DURIAN DI KABUPATEN BARITO UTARA
ANGGI MAESA PUTRI
1610413320006
Anggi Maesa Putri, 1610413320006, 2022, “Implementasi Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Penutupan Lokalisasi Prostitusi Lembah Durian Di Kabupaten Barito Utara”, dibawah bimbingan Drs. Abdurrahman, M.Si.
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 tentang Penutupan Lokalisasi Prostitusi Lembah Durian di Kabupaten Barito Utara, merupakan peraturan perwujudan dari perhatian khusus pemerintah daerah untuk memberantas pelacuran yang marak terjadi di Kabupaten Barito Utara. Tindakan amoral ini telah meresahkan masyarakat sekitar yang mayoritas beragama Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi dari perda tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Penelitian yang dilaksanakan di kantor Pemerintah Kabupaten Barito Utara tepatnya di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Sosial, Kepolisian, satpol PP dan Lokalisasi km 3,5 dengan informan yang diwakilkan oleh beberapa orang dari instansi tersebut yang ikut terlibat langsung dalam penutupan lokalisasi di Lembah Durian. Teknik penelitian dengan obeservasi, wawancara langsung dan dokumen yang terkait diharap dapat memperjelas hasil penelitian ini. Data hasil penelitian diolah dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian yang didapat ialah implementasi Perbup nomor 31 tahun 2018 tentang penutupan lokalisasi prostitusi lembah durian di Kabupaten Barito Utara telah terlaksana. Faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan menurut George C. Edward III pada faktor komunikasi terlaksana, sumber daya cukup memadai dengan pembagian 3 tim, disposisi juga efektif dan struktur birokrasi sudah terlaksana sesuai dengan pembagian tim. Terdapat hasil faktor pendukung lainnya yaitu masyarakat yang selalu mengawasi dan melapor tentang perkembangan di lokalisasi tersebut dan melaporkan kepada pihak berwajib dan pihak keamanan selalu sigap dalam melakukan pengecekan rutin dan pengingatan kembali isi dari perbup tersebut. faktor penghambat lainnya yaitu kebocoran informasi mengenai waktu razia atau operasi di wilayah ini dan juga masih adanya bos U yang diduga masih berkuasa di wilayah ini dalam melindungi tuna susila. Tuna susila juga tidak ingin di bekali kemampuan dari Dinas Sosial, sehingga sangat sulit untuk mereka keluar dari zona prostitusi tersebut. dalam kasus ini peneliti menyarankan agar pengkajian ulang terhadap isi Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2018 dan pemerintah daerah agar terus melakukan penyuluhan kepada masyarakat akan bahaya seks bebas dan pelacuran, serta memperkuat satuan keamanan sehingga masalah pelacuran di Kabupaten Barito Utara diberantas sampai ke akarnya.
Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018, Penutupan Lokalisasi Prostitusi Lembah Durian, Kabupaten Barito Utara