Abstract:
Undang-undang menegaskan status advokat sebagai salah satu penegak hukum yang berdasarkan pada doktrin maupun tradisi, advokat bersama-sama dengan polisi, jaksa, dan hakim atau penegak hukum lainnya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk hak imunitas advokat di Indonesia dan untuk mengetahui sanksi bagi aparat yang mengabaikan Hak Imunitas. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kepustkaan (library research). Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Hasil dalam penelitian ini bentuk dan kedudukan advokat sebagai lembaga pendukung negara (auxiliary state) dalam penegakan hukum. Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa Advokat berstatus sebagai “penegak hukum” adalah sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum yang lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Proses pemanggilan maupun penindakan terhadap advokat tetap mengedepankan undang-undang advokat tanpa mengesampingkan hukum acara. Di satu sisi, advokat disebutkan sebagai penegak hukum, di sisi lain advokat tidak masuk ke dalam criminal justice system (sistem peradilan pidana).
Kata Kunci : Advokat, Hak Imunitas