Abstract:
Fitria Ariffa. Januari 2023. PROBLEMATIKA POLISI YANG MENYAMAR MEMBELI MINUMAN BERALKOHOL ILEGAL Skripsi. Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 66 halaman. Pembimbing Utama: Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn., dan Pembimbing Pedamping: Dr. Suprapto, S.H., M.H.
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini berdasarkan permasalahan yang pertama mengetahui bagaimana polisi melakukan penyamaran membeli minuman beralkohol illegal dan yang kedua bagaimana langkah hukum tersangka pemilik minuman alkohol illegal yang keberatan dengan penyamaran polisi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti yangbberupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, polisi melakukan penyamaran dalam membeli minuman beralkohol illegal diperbolehkan. Termuat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Mengacu pada peraturan pembatasan penjualan minuman berlakohol tidak diatur ketentuan yang membolehkan teknik penyamaran polisi untuk menangkap penjual minuman beralkohol. Dalam Pasal 184 KUHAP, penangkapan bisa dilakukan jika adaya minimal 2 alat bukti. Oleh karena ini dilakukan dengan metode tertangkap tangan. Kedua, langkah hukum yang dapat dilakukan oleh penjual minuman beralkohol illegal adalah melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib atas dasar pemerasan, atau dugaan manipulasi atau rekayasa perkara. Karena perbuatan oknum polisi tersebut bertentangan dengan beberapa ketentuan seperti KUHP, UU Narkotika, Peraturan Disiplin Polri, serta Kode Etik Profesi Polri. Jika penjual minuman beralkohol illegal tersebut melaporkan hal ini, proses pidana penjualan minuman beralkohol secara illegal tersebut tentu akan diproses kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KATA KUNCI (keyword) : Penyamaran, Polisi, Minuman Beralkohol, Ilegal