Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum tenaga honorer di Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut pada keluarnya surat Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018. Dan untuk mengetahui persiapan BKD PKPSDM dalam rangka penerapan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 di Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut
Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama : Setelah berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 pengangkatan secara otomatis tenaga honorer menjadi PNS udah tidak berlaku lagi, sehingga tenaga honorerpun tidak dapat diangkat secara otomatis sebagai PPPK karena untuk dapat diangkat sebagai calon PPPK maka tenaga honorer tersebut harus memenuhi syarat dan lolos seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi, yang pelaksanaannya mirip dengan pelaksanaan seleksi CPNS. Ketentuan tersebut menimbulkan keresahan bagi tenaga honorer karena tidak ada lagi pengangkatan secara otomatis sebagaimana ketentuan PP Nomor 48 Tahun 2005 maupun SE MenPAN RB Nomor 05 Tahun 2010. Namun untuk mewujudkan SDM aparatur yang profesional berdasarkan sistem merit memang diperlukan reformasi manajemen PPPK. Kedua : Bagi tenaga honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun tes CPPPK, maka dikembalikan kepada daerah masing-masing dengan catatan gajinya harus setara dengan upah minimum regional (UMR), sedangkan bagi tenaga honorer non-kategori dapat mengikuti tes CPNS dan tes CPPPK melalui jalur umum.