Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dasar hukum yang dapat dikenakan terhadap tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis difabel yang dilakukan oleh anak dan untuk mengetahui formulasi pemidanaan terhadap tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis difabel yang dilakukan oleh anak. Metode penelitian yang digunakan adalahmetode penelitian hukum normatif. Menggunakan tipe penelitian pendekatan undang-undang dengan menginvestasikan peraturan perundang-undangan terkait dan pendekatan konseptual dengan meniliti pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum yang berhubungan dengan penelitian ini.
Menurut hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, berdasarkan Pasal 286 KUHP berbunyi: "Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun." Maka pelaku pemerkosaan gadis difabel merujuk ke pasal 286 dimana gadis dengan gangguan mental dan tidak berdaya ini tidak bisa melakukan perlawanan, dan terkhusus Penyandang disabilitas yang terdapat pada pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yakni ditambah 1/3 (satu per tiga), jika dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas. Kedua, Pasal 79 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan keleluasaan kepada hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang telah melakukan tindak pidana dengan memperhatikan keadaan anak tersebut dan memberikan kebijakan yang lebih ringan dibandingkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada orang dewasa yang melakukan tindak pidana yang sama yaitu dengan mengurangi sepertiga dari pidana pokok, menjatuhkan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun bagi yang diancam pidana mati atau seumur hidup, meniadakan pidana tambahan, pencabutan beberapa hak tertentu dan pengumuman keputusan hakim.
Kata Kunci (keyword): Tindak Pidana, Pemerkosaan, Pelaku Anak. Difabel