Abstract:
ABSTRAK
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami pengguna jasa prostitusi dalam perspektif Perbandingan hukum pidana secara detail dan jelas. Selanjutnya, tujuan yang lain skripsi ini yaitu untuk memahami dan serta mengetahui bagaimana perbandingan regulasi antara negara Swedia dan Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan melakukan studi literatur yang relevan dengan masalah yang akan dibahas untuk menggambarkan jawaban dari masalah hukum mengenai pengguna jasa prostitusi dalam perspektif Perbandingan hukum pidana melalui hasil penelitian dari penulis.
Dari hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, hukum pengguna prostitusi di Indonesia tidak diatur dengan tegas dan cenderung memberikan pidana pada muncikari dan PSK . Kedua, mengenai pengguna jasa prostitusi dapat dikenakan pasal 284 tentang perzinaan namun dalam ketentuan khusus.
Kata Kunci : Prostitusi, Pelacuran, Pengguna Prostitusi, Pidana Pengguna Prostitusi.