Abstract:
SAPARYANTO. 2022. Kedudukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Dalam Penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Perspektif Kepastian Hukum. Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping: Dr. Anang Sophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn. 146 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci: Komisi Kode Etik Polri, Keadilan, Kepastian Hukum
Tujuan penulisan tesis untuk: (1) mengetahui dan menganalisis kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki Komisi Kode Etik Polri dalam penegakan Kode Etik Profesi Polri dan (2) mengetahui dan menganalisis putusannya Komisi Kode Etik Polri memenuhi rasa keadilan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu jenis penelitian yang diperoleh dari studi kepustakaan. Dengan sifat penelitian preskriftif, yaitu ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nlai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma. Dengan menggunakan beberapa pendekatan, berupa: (1) Peraturan Perundang-undangan (statute approach), (2) Pendekatan sejarah (historis approach), (3) Pendekatan kasus (case approach), dan (4) Pendekatan konseptual (conceptual approach).
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, yaitu: Pertama, Komisi Kode Etik Polri sudah memenuhi kompetensi, karena sudah memenuhi syarat pembentukannya, yaitu sesuai dengan jabatan dan kepangkatan, namun belum memiliki kualifikasi karena tidak mensyaratkan adanya gelar akademik Sarjana Hukum, pelatihan/pendidikan hakim dan lulus ujian hakim sebagaimana hakim pada Peradilam Umum maupun hakim pada Peradilan Militer. Mengingat Komisi Kode Etik Polri juga bertindak dan mempunyai kewenangan seperti hakim yaitu memeriksa dan memutus perkara. Sehingga jika disandingkan dengan hakim pada Peradilan Umum atau Peradilan Militer, maka Komisi Kode Etik Polri belum mendapatkan predikat memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai hakim. Kedua, Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sudah ditentukan jenis hukumannya, sehingga Komisi Kode Etik Polri tidak memiliki hak untuk menjatuhkan alternatif sanksi atau hukuman lainnya menurut pertimbangan sendiri. Hal inilah yang menyebabkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dalam penegakan Kode Etik Profesi Polri tidak memenuhi rasa keadilan. Sedangkan putusan hukuman atau penjatuhan sanksi yang diberikan kepada Terduga Pelanggar oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri jika bersalah dan direhabilitasi serta dikembalikan hak-haknya jika tidak bersalah setelah dibuktikan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Polri telah mencerminkan adanya Kepastian Hukum.