Abstract:
ABSTRAK
Rahman Agus Suryani, D1B115226: “Implementasi Kebijakan Dalam Pembuatan Akta Kelahiran Bagi Anak Di luar Nikah dan Anak Nikah Siri Di Kabupaten Banjar”. Di bawah bimbingan Andi Tenri Sompa (pembimbing I) dan Siti Hamidah (pembimbing II).
Fenomena masih banyaknya anak yang belum memiliki akta kelahiran dikarenakan kelahiran anak di luar nikah dan nikah siri. Berdasarkan data Disdukcapil Kabupaten Banjar terhitung dari tahun 2018 sebanyak 73.473 atau 44,04 persen anak yang tersebar di Kabupaten Banjar belum memiliki akte kelahiran. Masih banyaknya anak yang tidak memiliki akta kelahiran menunjukkan masih belum maksimalnya implementasi kebijakan Pembuatan Akta kelahiran termasuk bagi anak di luar nikah dan anak nikah siri yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten Banjar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pelayanan publik terhadap akta kelahiran anak di luar nikah oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe diskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data ada tiga proses yaitu reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpualan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa secara keseluruhan implementasi kebijakan pembuatan akta kelahiran anak di luar nikah dan anak nikah siri dapat dikatakan sudah optimal. Faktor komunikasi Disdukcapil Kabupaten Banjar sudah optimal melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan sipil khususnya akta kelahiran, namun kesadaran masyarakat masih kurang sehingga banyak warga yang baru mengurus akta kelahiran jika dibutuhkan saja. Faktor sumber daya berjalan optimal, akan tetapi perlu ditngkatkan lagi baik dalam segi kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang menjalankan kebijakan ini. Faktor disposisi pelayanannya sudah optimal karena ada usaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Faktor birokrasi yaitu segala prosedur dan mekanisme pengajuan dan pembuatan akta kelahiran anak seorang ibu dibuat semudah mungkin. Faktor dominan dalam implementasi kebijakan pembuatan akta kelahiran bagi anak di luar nikah dan anak nikah siri adalah faktor sumber daya yang terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya anggaran, sumber daya peralatan dan sumber daya kewenangan.
Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk menggalakkan lagi sosialisasi tentang kebijakan ini, agar bisa merubah mindset masyarakat yang akan mengurus akta kelahiran jika dibutuhkan saja dan agar mereka mengerti betapa pentingnya pengurusan akta kelahiran tentang arti dan manfaat pencatatan kelahiran yang dituangkan dalam akta kelahiran kepada masyarakat secara luas.
Kata Kunci : Implementasi, kebijakan, akta kelahiran, Disdukcapil Kabupaten Banjar