Abstract:
ABSTRAK
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui proses Pembinaan dan Pengawasan Anak Terlantar di Kota Banjarmasin dan mengetahui faktor-faktor penentu agar dapat dilakukan upaya bersama dalam menanggulangi proses Pembinaan dan Pengawasan Anak Terlantar di Kota Banjarmasin dengan efektif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: Amanat UUD 1945 pasal 34 adalah orang miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Negara menjamin keberlangsungan hidup seluruh rakyat tanpa terkecuali. Pemerintah daerah dengan prinsip otonominya menentukan dan mengurus kebutuhannya sendiri, termasuk pemerintah Kota Banjarmasin. Realisasi dalam Undang-Undang Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2017 Para Dinas-dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial termasuk anak terlantar. Dinas Sosial Kota Banjarmasin dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perildungan Anak Kota Banjarmasin perlu melakukan perumusan kebijakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugasnya, koordinasi dengan pihak terkait, pembinaan, penyediaan fasilitas, dan yang terpenting adalah Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mendeskripsikan proses Pembinaan dan Pengawasan Anak Terlantar oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. deskriptif yaitu dilakukan untuk memberikan data yang detail tentang Anak Terlantar di kota Banjarmasin, keadaan dan gejala lain. dan dokumen dari Dinas Sosial Kota Banjarmasin dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perildungan Anak Kota Banjarmasin.
Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pencapaian program tersebut belum dapat berjalan dengan maksimal. Oleh karena itu di perlukan kerjasama antar instansi terkait dan keterbukaan satu sama lain.
Kata Kunci : Proses Pembinaan dan Pegawasan Anak Terlantar di Kota Banjarmasin