Abstract:
Skripsi ini membahas tentang peretasan / hacking yang menyerang fasilitas vital milik Negara yaitu website Kemendagri . Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yaitu teknik pengumpulan data menggunakan mengadakan studi penelahaan terhadap buku - buku , literatur - literatur , catatan - catatan , serta laporan - laporan yang terdapat hubungannya dengan persoalan yang akan dipecahkan . Penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan kasus ( Case Approach ) , yaitu suatu penelitian normatif yang bertujuan untuk mempelajari norma - norma hukum atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktek hukum . Apakah Dasar Pertimbangan Hakim sudah tepat dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Peretasan dalam putusan No. 16 / Pid.Sus / PN Bil Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah menguraikan unsur - unsur yang terdapat dalam pasal 32 ayat ( 1 ) jo pasal 48 ayat ( 1 ) yang menjadi dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum kemudian Majelis Hakim menentukan bahwa Pasal yang paling tepat untuk menghukum Terdakwa adalah pasal 32 ayat ( 1 ) Jo Pasal 48 ayat ( 1 ) yang disebabkan oleh Terdakwa menyebabkan berubahnya tampilan depan website kemendagri . Dalam hal memberikan nilai kepastian , keadilan , dan kemanfaat hukum dalam putusan No. 16 / Pid.Sus / 2020 / PN.Bil diharapkan dapat memberikan kepastian , keadilan dan manfaat kepada masyarakat didalam pelaksanaan dan penegakan hukum agar masyarakat tidak lagi kehilangan kepercayaan terhadap pelaksanaan dan penegakan hukum itu sendiri .