Abstract:
Ahmad Arfani. Januari 2023. PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM TAHAP PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN NEGERI TANAH LAUT. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 78 halaman. Pembimbing Utama: Muhammad Yasir, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping: Indah Ramadhany, S.H., M.H.
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemberhentian penuntutan dengan dasar keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Tanah Laut serta kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pemberhentian penuntutan dengan dasar keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Tanah Laut..
Penelitian ini merupakan penelitian empiris, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan untuk memberikan suatu data yang bersifat akurat dan teliti yang terjadi langsung dilapangan atau didalam praktiknya, serta keadaan atau gejala- gejala lainnya yang terjadi dalam kehidupan setiap harinya di Masyarakat.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama,. Pelaksanaan keadilan restoratif sebagaimana tergambar dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 ada 3 perkara yang diselesaikan secara RJ, Perkara pertama adalah Kecelakaan Lalu Lintas , kasus ini terjadi pada 22 Juli 2020 tercatat dalam perkara rencana surat dakwaan pada tanggal 2 September 2020 dan telah tertuntaskan melalui upaya perdamaian antara terdakwa dan pihak korban pada 1 November 2020, Perkara kedua yaitu Perkara Penganiayaan, selesai dengan Restoratif Justice pada tanggal 27 Juni 2022, dan perkara ketiga yaitu Pencurian, selesai dengan Restorative Justice tanggal 16 Agustus 2022. Kedua, Kendala pelaksanaan penghentian penuntutan dengan dasar keadilan restoratif yaitu; pertama sulitnya pemanggilan para pihak-pihak yang mendukung dapat tercapainya keadilan restoratif. kedua minimnya pemahaman masyarakat mengenai Keadilan restoratif, ketiga masih berparadigma kaku, legalistik serta kurangnya pemahaman penegak hukum mengenai ilmu hukum itu sendiri masih minim, hukum yang dipahami hanya pada kontekstual saja apa yang telah diamanatkan oleh Undang-undang itulah yang akan diaplikasikan dan diterapkan, keempat tidak terpenuhinya syarat, kelima pihak masyarakat ingin terus melanjutkan perkara dengan maksud ingin memberi ingin memberi efek jera kepada pelaku dengan melihat pelaku di penjarakan. Keenam belum ada payung hukum yang mengatur secara khusus mengenai keadilan restoratif, di tiga instansi kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan.
Kata Kunci : Penuntutan, Keadilan Restoratif, Penuntut Umum