Abstract:
M.SYARIF. 2022 KEWENANGAN PENETAPAN TARIF PAJAK DAERAH BERDASARKAN UU NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH (HKPD)
.Program Magister Hukum, Program Pacasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. H. Mohammad Effendy, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Achmad Faishal, S.H., M.H. 116 halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci :Tarif Pajak Daerah, Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Otonomi Daerah
Tesis ini secara sederhana menggambarkan bagaimana kedudukan PP 10 Tahun 2021 yang begitu dilematis pasca UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi dan UU induk PP tersebut dinyatakan dicabut oleh UU 1 Tahun 2022 (UU HKPD), padahal Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Aturan ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Salah satunya adalah PP 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. Substansi PP tersebut adalah Pemerintah pusat dapat melakukan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ditetapkan pemerintah daerah (pemda) seiring dengan diterbitkannya PP 10 Tahun 2021. Secara substansi berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP 10 Tahun 2021, penyesuaian tarif pajak oleh pemerintah pusat ini dapat dilakukan sesuai dengan program prioritas nasional. Program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa proyek strategis nasional (PSN) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bila disesuaikan, pemerintah cukup menetapkan tarif baru melalui peraturan presiden (Perpres) yang paling sedikit mengatur PSN yang mendapatkan penyesuaian tarif, jenis pajak dan retribusi yang disesuaikan, besar penyesuaian tarif, mulai berlaku serta jangka waktu penyesuaian tarif, dan daerah yang melakukan penyesuaian tarif. Namun atas keberlakuan dari UUHKPD tersebut, dalam hal ini penulis menyoroti aspek normatif pembentukan UU, isu hukum dimaksud atas lahirnya UUHKPD, Pertama, dalam ketentuan Pasal 189 ayat (2) UUHKPD menyebutkan : Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pajak dan Retribusi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, artinya aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah masih tetap berlaku. Kedua, dalam konteks hadirnya UU HKPD yang merupakan penyempurnaan dari UU PDRD, UU Perimbangan Keuangan, UU Pemda serta UU Cipta Kerja, kehadiran PP 10 Tahun 2021 yang berjangkar pada UU a quo menjadi dilematis, disisi lain UU yang menjadi sumber rujukan PP 10 Tahun 2021 telah dicabut melalui UU 1 Tahun 2022, disisi yang lain pula PP 10 Tahun 2021 masih tetap eksis keberadaannya selama belum dicabut, pengaturan UU HKPD sejatinya telah progresif yang mana telah memuat sebagian besar hal-hal yang telah diatur dalam PP 10 Tahun 2021, selain itu hadirnya HKPD menurut penulis memberikan dampak positif bagi ekosistem keuangan pusat dan daerah, seperti meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pergeseran Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Peraturan Derah Sektor Pajak dan Retribusi Daerah.