Abstract:
Penulisan skripsi ini membahas tentang tindak pidana eksploitasi anak korban tindak pidana perkosaan dalam perspektif undang-undang perlindungan anak dengan tujuan adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum mengenai eksploitasi terhadap anak yang lahir dari korban tindak pidana perkosaan dalam hukum positif Indonesia dan mengetahui perlindungan hukum yang ideal pada anak korban tindak pidana perkosaan yang dieksploitasi di masa mendatang. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 59 bahwa anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual diberikan perlindungan khusus oleh negara. Sebagai upaya memperbaiki dan menciptakan bentuk perlindungan hukum yang ideal terhadap anak hasil perkosaan yang di eksploitasi di masa mendatang haruslah rasional dan diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Perkosaan, Eksploitasi