Abstract:
Deni Septiadi. Desember 2022. PELAKSANAAN PENYIMPANAN BARANG
BUKTI NARKOTIKA OLEH DIREKTORAT PERAWATAN TAHANAN DAN
BARANG BUKTI POLDA KALSEL. Skripsi. Program Sarjana Program Studi
Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. 67 halaman. Pembimbing
Utama : Muhammad Yasir, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Indah
Ramadhany, S.H., M.H.
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan
penyimpanan barang bukti narkotika oleh direktorat perawatan tahanan dan barang
bukti polda kalsel dan juga untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab aparat
kepolisian terhadap barang bukti narkotika yang disimpan di direktorat perawatan
tahanan dan barang bukti polda kalsel. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
empiris, artinya penelitian ini menggunakan data yang bersumber dari data primer
berupa penelitian lapangan yang didukung dengan data sekunder. Adapun sifat
penelitian ini bersifat deskriptif yang memberikan gambaran mengenai permasalahan
yang sedang diteliti.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, dalam
pelaksanaan penyimpanan barang bukti narkotika oleh direktorat perawatan tahanan
dan barang bukti polda kalsel, petugas pengelola barang bukti melakukan tindakan
penyimpanan harus sesuai dengan ketentuan dan juga SOP (Standar Operasional
Prosedur). Kedua, dalam melakukan penyimpanan barang bukti narkotika, aparat
kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjaga barang bukti tersebut untuk
keperluan dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan.
Apabila barang bukti narkotika selama dalam tahap penyidikan mengalami sesuatu hal
yang tidak diinginkan, seperti barang bukti mengalami kerusakan, kehilangan,
disalahgunakan, maupun penggelapan terhadap barang bukti. Maka aparat kepolisian
akan dikenakan sanksi yang tegas jika terbukti melakukan kesalahan atau tindakan
penyimpangan yang dapat menimbulkan suatu kerugian. Sanksi yang dijatuhkan dapat
berupa sanksi tindakan disiplin maupun hukuman disiplin, sanksi pelanggaran kode
etik profesi polri, dan sanksi pidana.
Kata Kunci (keyword) : Kepolisian, Barang Bukti, Narkotika.