Abstract:
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PADA ANAK MELALUI MELALUI RESTORATIF JUSTICE
DEVI FITRIANA
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis terkait jalur mediasi dalam tindak pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik dan 2) Untuk mengatahui apakah anak yang melakukan tindak pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat diterapkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018.
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil Pertama, Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ada ketentuan yang membahas mengenai penyelesaian sengketa yang mana berkaitan dengan mediasi dalam penyelesaiannya, yaitu pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) dan ayat (5) namun ketentuan tersebut hanya membahas terkait alternatif penyelesaian sengketa internasional, yang mana korelasinya diketahui berhubungan dengan hubungan hukum antar negara dan penyelesaian yang di tempuh berdasarkan ketentuan tersebut condong pada aspek keperdataan, maka dapat dikatakan ketentuan tersebut tidak ada jalur mediasi yang di pakai untuk penyelesaian tindak pidana Informasi dan Elektronik dalam cara mediasi. Kedua, Bahwa anak yang melakukan tindak pidana Informasi dan Elektronik tidak dapat diterapkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 dikarenakan ketentuan tersebut tidak ada menyatakan secara khusus terkait penyelesaian anak yang melakukan tindak pidana Informasi dan Elektronik, yang mana lebih tepatnya untuk penerapan penyelesaian tindak pidana pada anak dapat dilakukan dengan upaya kebijakan diversi dengan prinsip keadilan restorative yang mana hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 5 UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan Diversi.
Kata Kunci: Penyelesaian Tindak Pidana, ITE, Restoratif Justice