Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan sebuah perjanjian sewa rahim dalam perpektif hukum perjanjian dan mengetahui dapatkah rahim menjadi sebuah objek sewa menyewa.Penelitian hukum normatif ini penelitian terhadap norma-norma yang berasal dari penelitian kepustakaan lain yang juga bersumber dari beberapa bahan hukum yang terdiri dari berbagai bahan hukum, seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Rahim tidak dapat dijadikan objek dari perjanjian di Indonesia karena rahim sendiri diberikan oleh Penciptanya serta tidak pula hak yang melekat pada rahim untuk dipertahankan dari orang lain karena logikanya tidak ada satu orang pun yang menginginkan atau merebut rahim orang lain untuk dimiliki. Sedangkan syarat ke tiga dan ke empat disebut syarat obyektif, sebab menyangkut obyek perjanjian. Jika syarat obyektif ini tidak terpenuhi, maka perjanjian ini batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada sehingga para pihak tidak bisa menuntut pemenuhan kewajiban. Dan perjanjian sewa rahim ini termasuk sesuatu hal yang batal demi hukum karena objek tidak memenui syarat sahnya suatu perjanjian. Sesuai dengan pernyataan diatas Sedangkan syarat ke tiga dan ke empat disebut syarat obyektif, sebab menyangkut obyek perjanjian. Jika syarat obyektif ini tidak terpenuhi, maka perjanjian ini batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada sehingga para pihak tidak bisa menuntut pemenuhan kewajiban.Dalam ranah praktek perdata, konsep batal demi hukum dikenal dalam konteks hukum perjanjian.
Kata kunci: Perjanjian, Sewa menyewa, Rahim